Informasi yang didapatkan di Bandara Kuala Namu, Minggu, ekstasi tersebut akan diberangkatkan pada Minggu dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 181.
Bungkusan berisi ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diterima salah seorang pedagang di komplek pertokoloan Pasar Lilin Raya, Banjarmasin.
Sedangkan pengirim paket berisi ekstasi tersebut tercantum nama salah satu toko di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dalam paket juga dicantum nomor telepon selular pengirim dan calon penerima delapan bungkusan berisi ekstasi yang jumlahnya diperkirakan ribuan butir itu.
Untuk mengusut pengiriman narkoba jenis ekstasi dengan menggunakan jasa penerbangan, petugas Bandara Kualanamu menyerahkan narkoba itu ke Polres Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patrianegara yang dihubungi mengakui adanya pengiriman narkoba melalui Bandara Kuala Namu tersebut.
Pihaknya masih mengembangkan kasus itu guna mengetahui identitas pengirim dan calon penerima ekstasi tersebut.
"Masih barangnya saja, makanya mau dikembangkan," katanya. (I023)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.