"Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan pasangan Budiono-Abdul Khair," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Margono Zumintoro saat dihubungi dari Langkat, Selasa.
Disebutkannya, pasangan Budiono-Abdul Khair menggugat hasil keputusan KPUD Langkat Nomor 25/KptsKPU-Kab- 002.434722/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang memenangkan pasangan Ngogesa Sitepu-Sulistianto. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 171/PHPU.D-XI/2013.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dengan enam hakim anggota, di antaranya Arief Hidayat dan Patrialis Akbar, menegaskan menolak menolak seluruh permohonan pemohon karena permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Sidang yang terhitung berlangsung singkat itu juga melahirkan putusan menolak permohonan pasangan cabup-cawabup Ahmad Yunus Saragih-Syahmadi Fiddin dengan nomor perkara 172/PHPU.D-XI/2013 karena dianggab salah objek.
Sementara itu Ngogesa Sitepu, yang hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya Sedarita Ginting, mengucap rasa syukur saat ditanyai pers seusai menerima keputusan tersebut.
"Alhamdulillah, sekali lagi ini merupakan doa dari masyarakat Langkat, karena hasil keputusan MK yang artinya mengesahkan keputusan KPU memenangkan kami adalah kemenangan milik masyarakat Langkat," ungkap Ngogesa.
Ngogesa juga berharap tidak ada lagi perselisihan pascapilkada dan semua pihak bersatu membangun Langkat agar dapat lebih baik dan bermartabat.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Langkat, mereka yang menentukan pemimpinnya ke depan. Jadi, jadi keputusan MK ini untuk rakyat secara keseluruhan," ujarnya. (KR-IFZ)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.