"Yang kita tahu, peraturan tentang jadwal tahapan yang masih berlaku adalah PKPU 19/2013. Dalam PKPU itu disebutkan penetapan DPT tanggal 23 Oktober, dan bukan 4 November 2013. Kalau KPU mau mengubah jadwal dari tanggal 23 Oktober ke tanggal lain, maka KPU harus mengubah dulu PKPU 19/2013 itu," kata Said dalam pesan singkatnya, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Menurut dia penetapan DPT harus merujuk jadwal, dimana jadwal itu harus diatur dalam sebuah peraturan.
"Kalau KPU mengaku sudah punya PKPU baru, kapan peraturan itu diundangkan? Tanggal berapa? Dimana masyarakat bisa melihat fisik peraturan itu? Kenapa tidak pernah dipublikasikan?," kata Direktur Sigma ini.
Faktanya, lanjut dia, hingga detik ini (satu hari setelah penetapan), peraturan itu tidak pernah ditampilkan di website KPU. Silahkan cek website KPU. Peraturan terakhir yang diupload hanya PKPU 19 dan bukan PKPU baru, jelasnya.
Lebih dari itu, kata Said, anggota KPU daerah yang dikonfirmasi Senin malam (4/11) mengaku tidak pernah tahu ada peraturan baru itu, termasuk Bawaslu.
"Parpol tidak tahu. Publik tidak tahu. Masa cuma KPU yang mengetahuinya? Tidak boleh peraturan itu diketahui sendiri oleh KPU. Publik berhak tahu demi pemenuhan asas transparansi," tegas Said.
Menurut dia kalau pun ada PKPU perubahan atas PKPU 19/2013, mestinya itu sudah diterbitkan KPU sejak tanggal 23 Oktober 2013, bersamaan dengan pengumuman penundaan ke tanggal 4 November 2013.
Tanpa ada peraturan resmi yang sudah diundangkan (sudah dicatatkan dalam berita negara, mendapatkan nomor dan ditandatangani menkumham), maka peraturan itu belum bisa berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, ujarnya.
Kedua, karena dalam 186,6 juta DPT itu masih terdapat sekitar 10,4 juta pemilih yang belum memenuhi 5 elemen kependudukan sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (2) UU Pemilu (NIK, Nama, Jenis Kelamin, TTL, dan Alamat), maka itu artinya DPT yang ditetapkan 4 November adalah DPT yang tidak sesuai ketentuan UU.
"Kalau dinyatakan 10,4 juta itu akan diperbaiki, maka seharusnya penetapan ditunda. Penetapan baru dilakukan kalau semua data pemilih yang tercantum dalam DPT telah memenuhi 5 elemen menurut UU yang ada," tuturnya. (S037)
Pewarta: Syaiful Hakim:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.