Medan, 22/9 (Antara) - Kalangan akademisi menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus memaksimalkan operasi pemberantasan praktik judi toto gelap (togel) Singapura dan judi lainnya yang disinyalir banyak beredar di daerah itu.

"Kegiatan judi yang meresahkan warga harus diberantas, karena menimbulkan kerugian dan kemiskinan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan,SH di Medan, Minggu.

Menurut dia, kegiatan perjudian tersebut agak sulit untuk dihapuskan, karena hal ini sudah seperti membudaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, pemberantasan perjudian di tengah-tengah masyarakat tersebut harus dilakukan secara bertahap.Dan diharapkan dapat menyadarkan warga agar meninggalkan pekerjaaan yang melanggar hukum dan dilarang oleh agama.

"Masyarakat diharapkan dapat menjauhi dan "mengharamkan" praktik perjudian yang merugikan perekonomian dan kehidupan rakyat," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Pedastaren berharap pada aparat kepolisian harus tetap bekerja ekstra keras untuk menertibkan praktik dan bisnis perjudian di Wilayah hukum Sumut.

Karena, jelasnya, kegiatan perjudian tersebut, bukan hanya dari kalangan orang tua, tetapi juga dari pelajar SLTA dan mahasiswa, serta para generasi muda harapan bangsa.

"Bisnis perjudian yang menyengsarakan dan membuat orang menderita harus dihapuskan dan jangan sampai dibiarkan berkembang di masyarakat," ucap dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit para pengusaha yang hidupnya selama ini sukses, dan akhirnya menjadi gulung tikar, dikarenakan permainan judi tersebut.

"Pelajar dan generasi muda jangan ikut-ikutan bermain judi.Hal ini akan menghancurkan mental dan moral calon-calon pemimpin bangsa," kata Pedastaren. (M034)

Pewarta: Munawa Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026