Tanjungbalai, 3/9 (Antarasumut) – Kejatisu Bambang Setyo Wahyudi  "blusukan" ke Kejari Tanjungbalai-Asahan (TBA) untuk mendengar keluhan masyarakat dan memantau kinerja bawahannya, Selasa.

Tanpa diduga kedatangan Kejatisu disambut aksi demo puluhan pedagang pakaian bekas (monza) pasar TPO Tanjungbalai untuk melaporkan dugaan suap tukar guling 441 Ballpres melibatkan Kasi Pidsus Keajri TBA.

Dalam aksi itu pendemo menyampaikan laporan tertulis terkait perbuatan oknum Kasi Pidsus Kejari TBA AEHyang diduga menerima uang dan barang berharga terkait janjinya menukar guling 441 bal pakaian bekas yang seharusnya dimusnahkan berdasarkan amar putusan Hakim PN

Kepada Asisten Pengawas Umum, D Napitupulu didampingi Kepala Tata Usaha Andi Faisal, Hj.Enjel (pedagang) menyampaikan laporan tertulis dugaan suap jaksa.

"Kronologisnya telah kami tuangkan dalam laporan ini, silakan bapak baca", ujar pedagang seraya memberikan laporan dan diterima Asisten Pengawas Umum (Aswas) D Napitulu.

Menyahuti pedagang, atas nama Kejati, D Napitupulu mengaku akan mempelajari laporan tersebut dan secepatnya memproses keluhan yang disampaikan para pedagang. "Laporan ini sudah kami terima,segera akan kami tindaklanjuti”, katanya.

Usai melakukan pertemuan internal, D Napitupulu menjelaskan bahwa pedagang mendesak Kejati menindak Kasi Pidsus yang disinyalir menyalahgunakan jabatan, dan menuntut  uang serta barang-barang berharga yang diberikan pedagang dikembalikan.

Dalam menangani masalah yang dilaporkan pedagang, dikatakan Kejatisu akan menerapkan Stantard Operasinal Prosedur (SOP). “Kami tetap menggunakan SOP dalam menangani laporan pedagang terkait prilaku Kasi Pidsus Kejari ini” katanya.

“Tindak lanjut laporan ini, terhadap Hasibuan akan dilakukan pemeriksaan sesuai Kode Etik Kejaksaan, jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, tindakan tegas pasti dilakukan”, katanya menjawab wartawan.(yan)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026