Kelima narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut bersama dengan 231 narapidana lainnya yang menapat pengurangan hukuman karena Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijariah ini, katanya.
"Kini kelimanya bisa menghirup udara bebas, dan langsung bisa bertemu dengan keluarga mereka," kata Imanuel.
Sedangkan yang memperoleh resmisi (pengurangan hukuman) yang sudah turun suratnya ada 231 narapidana yang merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Selain itu juga memang ada juga diusulkan 209 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan, dari 530 warga binaan yang ada di kembaga pemasyarakatan tersebut.
"Kami juga sudah mengusulkan 209 warga binaan lainnya untuk mendapatkan pengurangan hukuman ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia di Jakarta," ujarnya.
Namun hingga kini belum dapat diumumkan, karena meeka itu masih terkait dengan Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, nanti kalau sudah selesai dan turun suratnya akan kita umumkan segera.
Imanuel juga mengungkapkan bahwa narapidana yang memperoleh resmisi kali ini didominasi narapidaa kasus narkoba.
Bila dipersentasekan katanya, ada sekitar 63 persen narapidana kasus narkoba yang memperoleh hak remisi Idul Fitri 1434 Hijriah ini.***2*** (T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah) 10-08-2013 11:21:09
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.