Langkat, Sumut, 6/8 (Antara) - Sebanyak 106 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah.

"Ada 106 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Sub Seksi Palayanan Tahanan, Iriadi di Tanjung Pura, Selasa.

Sebanyak 106 narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman berkisar antara, lima belas hari hingga satu bulan dan mereka tidak ada yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi.

Pemberian remisi bagi narapidana (napi) tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor : W2-12139.PK.01.01.02 Tahun 2013, tertanggal 1 Agustus 2013, tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, katanya.

Dimana satu orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura itu, menerima remisi bebas murni pada saat lebaran nanti, sedangkan dua lagi seharusnya bebas, namun karena mendapatkan tambahan hukuman pengganti harus tetap berada di lembaga.

Iriadi menjelaskan bahwa para narapidana yang ada di lembaga tersebut ada yang menerima remisi khusus lima belas hari hingga satu bulan.

Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dkarena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan.

Jadi, pemberian remisi bagi napi tersebut, merupakan penghargaan bagi mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas atau berkelahi sesama napi.

Pada bahagian lain Iriadi menjelaskan bahwa ada 30 orang narapidana yang sedang menunggu surat keputusan dari Jakarta, yaitu dari Direktur Jenderal Menkumham yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.

"Mudah-mudahan cepat turun sehingga cepat disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana, menurutnya, tidak hanya setiap Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga pada hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Hari Waisak dan Nyepi.(KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026