Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Labuhan Batu, Aminullah Haris Nasution, di Rantau Prapat, Senin, razia dan penertiban tersebut merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 32 Tahun 2008 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis.
"Penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkab Labuhan Batu, rutin setiap tahun digelar agar perbuatan maksiat di daerah ini bisa diredam dan diminimalisir," paparnya.
Ia menambahkan, razia tersebut juga sebagai tindak lanjut dari harapan dan aspirasi masyarakat agar Pemkab Labuhan Batu lebih gencar menertibkan segala bentuk praktek maksiat di tengah masyarakat.
Khusus menjelang Ramadhan 1434 H, para petugas Satpol PP Labuhan Batu telah menjaring sedikitnya 24 orang pelaku praktek tuna susila.
Mereka yang terjaring dibawa ke kantor Kesbang, Politik dan Linmas Pemkab Labuhan Batu untuk mendapat pembinaan mental rohani.
Selanjutnya, terhadap para pelaku praktek tuna susila tersebut dilakukan tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Labuhan Batu, guna mengetahui apakah mereka telah terjangkit penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
"Para pelaku praktek tuna susila diperbolehkan pulang setelah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya," tambahnya.(rel/TNA)
Pewarta: T. Nico Adrian:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.