Langkat, 17/6 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menyita sebanyak 1,9 kilogram sabu-sabu dari salah satu penumpang bus saat dilakukan razia di depan pos polisi pembantu di Sei Karang, Kecamatan Stabat.

"Dalam razia itu juga diamankan penumpang yang membawa sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram itu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Senin.

Sabu-sabu yang disita petugas tersebut ditemukan dari dua bungkusan yang dibawa tersangka, katanya.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan di ruangan unit narkoba Polres Langkat menyebutkan bahwa penangkapan terhada tersangka MYH (60) warga Dusun Kuburan, Desa Balee Buaya, Kecamatan Perueulak, Kabupaten Aceh Timur, itu saat dilakukan razia oleh Polantas Polres Langkat sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat razia, melintas Bus Anugrah dengan nomor polisi BL 7524 A yang ditumpangi tersangka MYH. Aparat melakukan pemeriksaan secara intensif ke dalam bus, maka sekitar tiga bangku dari bangku belakang tersangka MYH ini duduk.

Ketika diperiksa bungkusan yang dibawanya yang berada di dalam sebuah kantong plastik berwarna biru yang direkat dengan lak ban warna coklat ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita brang bukti lainnya yang dibawa tersangka, yakni sebuah hp merel Nokia, dan uang tunai sebanyak Rp900.000,-
Tersangka MYH yang ditemui menjelaskan bahwa dirinya selama ini berprofesi sebagai nelayan ikan. Waktu itu datang seseorang kepadanya agar segera membawa bungkusan tersebut ke Medan, dengan upah Rp2 juta.

"Nanti sesudah sampai di Medan, akan ada seseorang yang akan menemui tersangka, dengan menghubungi nomor telepon yang sudah dipersiapkan," katanya.

Ayah dari sembilan anak ini juga menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini membawa sabu-sabu tersebut.

"Aku tidak tahu bahwa itu sabu-sabu, karena aku hanya suruhan," katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka MYH ini, maka tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang nomor 35/2009, dan saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dan penyidikan intensif di Mapolres Langkat.***2***

(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026