Langkat, Sumut, 16/3 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, memusnahkan satu hektare ladang ganja yang berada di Dusun Tiga Kecamatan Hinai.

"Kita musnahkan seluas satu hektare ladang ganja yang ditemukan di Hinai," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Komisaris Polisi Safwan Khayat di Stabat, Sabtu.

Pemusnahan itu dilakukan karena adanya laporan warga kepada pihaknya, yang mencurigai seseorang yang menanam ganja di sebuah lahan kosong, katanya.

Mendapat laporan tersebut, aparat polisi langsung meluncur ke tempat kejadian, dan menemukan adanya tanaman ganja di lahan tersebut.

Selain pemusnahan ladang ganja tersebut, aparat juga menemukan puluhan pohon ganja yang sudah berumur tiga bulan.

Pihaknya menduga pohon ganja yang ditemukan di lokasi tersebut, merupakan sisa hasil panen ganja.
Dari penemuan di lapangan diperkirakan sudah ada ratusan pohon ganja yang telah dipanen pelaku dari lokasi tersebut.

Hal itu dibuktikan karena masih banyak bekas tanaman ganja yang telah di panen di lokasi.

Saat penemuan itu polisi langsung melakukan pencabutan pohon ganja yang masih berada di lokasi, sekaligus menyisir pelaku.

"Kita masih memburu pelaku penanaman pohon ganja ini," kata Wakapolres Langkat Safwan Khayat.

Sekaligus menambahkan bahwa pelaku penanaman pohon ganja ini indititasnya sudah diketahui, aparat kita sedang melakukan pengejaran.

Kini seluruh penemuan puluhan batang pohon ganja tersebut diamankan di Mapolres Langkat di Stabat, untuk pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013