Tanjungbalai,18/2 (antarasumut) - Wali Kota Tanjung Balai, H.Thamrin Munthe mengatakan, setiap kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut pemungutan dana-dana masyarakat, harus didukung oleh perangkat perundang-undangan yang jelas dan berlaku secara sah dan mengikat.

"Sehingga menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus pengayom dan pelindung kepentingan masyarakat" katanya, di kantor dewan, Senin.

Payung hukum tersebut, lanjutnya, berupa Peraturan Daerah (Perda) yang tetap taat kepada hukum positif yang berlaku, dan cermat secara formal dan materiil untuk memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan Pemerintah.

Apa yang diinginkan pihak eksekutif, tentunya juga merupakan keinginan dan harapan pihak legislatif, yakni bagaimana menata, mengembangkan dan membangun serta mewujudkan pertumbuhan kota Tanjung Balai kedepan.

"Dengan memperhatikan kondisi keberagaman penduduk, pertumbuhan dan potensi ekonomi masyarakat, yang diharpakan dapat di implentasikan guna mendukung upaya pemerintah kota mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi persentase penduduk miskin di Kota Tanjung Balai", katanya.

Mudah-mudahan, sambung Wali Kota, dalam pembahasan  lima Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama-sama oleh badan legislasi DPRD dan Tim Ranperda Eksekutif, untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan menjadi payung hukum Pemerintah kota dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan.

Demikian disampaikan Wali Kota menjawab pandangan umum Fraksia-Fraksi DPRD terhadap lima  Ranperda yang diajukan, yakni tentang Pengaturan Membuka Kegiatan Usaha Jasa Pangan di Bulan Ramadhan. Berikutnya Ranperda tentang ZIS, tentang Kewajiban Mampu Baca dan Tulis Huruf  Al-quran. dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuala Kota Tanjung Balai. (yan)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013