Langkat, Sumut, 13/2 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan 1.067 gram daun ganja dan 29 gram sabu hasil penangkapan kasus narkotika tahun 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita musnahkan ganja dan sabu yang telah divonis oleh pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Asep Nana Mulyana di Stabat, Rabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri Stabat yang mempunyai kekuatan hukum tetap, katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas ganja seberat 1.067 gram dan sabu seberat 29 gram.

Asep mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan Kepolisian Resor Langkat pada 2012.

Dimana perkara yang digelar terhadap kasus narkoba ini mencapai 76 kasus, dan para tersangka sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, dan sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjungpura, ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan hukum yang baru, mulai tahun 2011 barang bukti ganja tidak lagi seluruhnya dibawa ke dalam persidangan, namun hanya sebagian yang dibawa.

"Karena itu, maka kita musnahkan dari barang bukti yang tidak kita bawa ke dalam persidangan, setelah kasusnya mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Sedangkan barang bukti lainnya juga akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian, tanpa harus menyerahkannya lagi kepada Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan hanya barang bukti yang diserahkan kepolisian sebagai barang bukti kasus narkoba tersebut, katanya.***2***

(T.KR-JRD)

(T.KR-JRD/C/B.S. Hadi/B.S. Hadi) 13-02-2013 16:39:21

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013