Medan, 13/2 (Antara) - Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia mengkritisi perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas-HAM) dari yang sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun.

"Kami mendesak seluruh anggota Komnas HAM untuk mencabut kebijakan perubahan masa kerja pimpinan Komnas HAM 1 tahun dan mengembalikannya menjadi 2,5 tahun sebagaimana semestinya, "kata juru bicara Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia Majda El Muhtaj di Medan Rabu.

Ia mengatakan Komnas HAM adalah institusi terdepan di dalam pemajuan HAM di Indonesia, sehingga kebijakan Komnas HAM, baik keluar ataupun ke dalam tentunya akan menjadi bagian dari keberpihakan sekaligus memperjuangkan kepentingan publik. "Atas dasar itu, tidak pantas jika ada pandangan yang menilai masalah pergantian ini sebagai urusan internal Komnas HAM. Sebagai bagian dari komunitas HAM, kami mengecam kebijakan pergantian masa pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun," katanya. Karena kebijakan ini secara langsung ataupun tidak langsung akan mengganggu lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Perubahan ini justru akan menempatkan Komnas HAM disibukkan dengan urusan pergantian pimpinan daripada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM," katanya.

Menurut dia, perubahan Tatib kepemimpinan menjadi satu tahun dengan dalih kolektif kolegial cenderung dipaksakkan, sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada.

Harusnya kolektif kolegial diterjemahkan sebagai bentuk keputusan bersama komisoner di dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran, semangat kerja bersama, dan bukan diartikan sebagai pergiliran jabatan pimpinan Komnas HAM. Pemaksaan perubahan masa pimpinan oleh sekelompok komisioner menunjukkan kemungkinan besar adanya kepentingan politik praktis, selain berkaitan dengan kepentingan fasilitas dan syahwat jabatan/kekuasaan.

Untuk itu, lanjut dia , pihaknya mendesak seluruh anggota Komnas HAM untuk mencabut kebijakan perubahan masa kerja pimpinan Komnas HAM 1 tahun dan mengembalikannya menjadi 2,5 tahun sebagaimana semestinya.

Sekaligus, mendesak para komisioner untuk berfokus dan serius menjalankan mandat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menumpuk dan sarat kepentingan politik impunitas.

"Kami menuntut pertanggungjawaban panitia seleksi dan DPR untuk meninjau kembali secara kritis pilihan politiknya dalam menyeleksi para Komisioner Komnas HAM," katanya.***2***

(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik) 13-02-2013 12:15:21

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013