Medan, 3/1 (ANTARA) - Pengurus Partai Republik Provinsi Sumatera Utara keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan dan Kabupaten Padang Lawas.
Keberatan itu disampaikan Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan dalam rapat pleno KPU kabupaten/kota se-Sumut di Medan, Kamis.
Ketika membacakan hasil verifikasi, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyatakan, Partai Republik tidak memenuhi syarat karena tidak mampu menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Ketika sesi tanggapan, Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan menyatakan. telah menyerahkan 1.006 KTA dalam jangka waktu perbaikan.
Namun foto kopi KTA tersebut ditolak KPU Medan dengan alasan tidak disertai "softcopy" dalam penyerahan salah satu syarat verifikasi itu.
Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, penyerahan softcopy itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Parpol.
"Dari softcopy itulah proses pengambilan sampel dilakukan," katanya.
Partai Republik Sumut juga keberatan atas kesimpulan KPU Padang Lawas yang menyimpulkan parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
Ketika membacakan hasil verifikasi, Ketua KPU Padang Lawas Rizal Daulay mengatakan, Partai Republik tingkat kabupaten setempat diputuskan tidak memenuhi syarat karena tidak mengalami verifikasi disebabkan tidak adanya dokumen dari KPU Sumut.
"Dokumen Partai Republik dari KPU pusat melalui provinsi tidak diterima," katanya.
Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan menyatakan, pihaknya telah berupaya menyerahkan dokumen tersebut tetapi tidak diterima KPU Padang Lawas dengan alasan tidak adanya petunjuk dari KPU Sumut
"Kami sudah datang untuk melengkapi tetapi ditolak," katanya.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mempertanyakan waktu penyerahan dokumen kepengurusan tersebut guna mengetahui kesesuaian waktu dengan tahapan yang ditentukan.
"Kalau diserahkan dalam rentang waktu yang ditentukan, pasti akan ada perbaikan," katanya. ***1***
(T.I023/B/Z002/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Keberatan itu disampaikan Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan dalam rapat pleno KPU kabupaten/kota se-Sumut di Medan, Kamis.
Ketika membacakan hasil verifikasi, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyatakan, Partai Republik tidak memenuhi syarat karena tidak mampu menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Ketika sesi tanggapan, Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan menyatakan. telah menyerahkan 1.006 KTA dalam jangka waktu perbaikan.
Namun foto kopi KTA tersebut ditolak KPU Medan dengan alasan tidak disertai "softcopy" dalam penyerahan salah satu syarat verifikasi itu.
Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, penyerahan softcopy itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Parpol.
"Dari softcopy itulah proses pengambilan sampel dilakukan," katanya.
Partai Republik Sumut juga keberatan atas kesimpulan KPU Padang Lawas yang menyimpulkan parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
Ketika membacakan hasil verifikasi, Ketua KPU Padang Lawas Rizal Daulay mengatakan, Partai Republik tingkat kabupaten setempat diputuskan tidak memenuhi syarat karena tidak mengalami verifikasi disebabkan tidak adanya dokumen dari KPU Sumut.
"Dokumen Partai Republik dari KPU pusat melalui provinsi tidak diterima," katanya.
Ketua DPW Partai Republik Sumut M Thamrin Hasibuan menyatakan, pihaknya telah berupaya menyerahkan dokumen tersebut tetapi tidak diterima KPU Padang Lawas dengan alasan tidak adanya petunjuk dari KPU Sumut
"Kami sudah datang untuk melengkapi tetapi ditolak," katanya.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mempertanyakan waktu penyerahan dokumen kepengurusan tersebut guna mengetahui kesesuaian waktu dengan tahapan yang ditentukan.
"Kalau diserahkan dalam rentang waktu yang ditentukan, pasti akan ada perbaikan," katanya. ***1***
(T.I023/B/Z002/Z002)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013