Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution terus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan di wilayahnya.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan langsung ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/2).

Dalam pertemuan itu, Bupati Saipullah didampingi Asisten II Setdakab Madina Afrizal Nasution, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina Adi Wardana Hasibuan, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Madina.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi,” kata Saipullah saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Ia menjelaskan, Pemkab Madina secara konsisten mendorong agar proses perizinan IPR segera dituntaskan, terutama pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.

“Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Dinas PPESDM Sumut menyampaikan bahwa percepatan IPR masih terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Keterbatasan anggaran menyebabkan dokumen tersebut belum tersusun, sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin.

Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong adanya solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Sebagai langkah awal, Dinas PPESDM Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Selain tujuh blok WPR yang telah ditetapkan, Pemkab Madina juga telah mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.

“Pemkab Madina terus mendorong agar usulan 36 blok WPR tetap dapat diproses sambil dilakukan percepatan penyelesaian perizinan tujuh WPR sebelumnya,” kata Saipullah.


Menurut dia, percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026