Pemkot Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan menaikkan pemberian uang kehormatan bagi pendidik pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB). 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan, uang kehormatan guru PAUD SAB dinaikkan dan dibayarkan sesuai hari kerja, yakni 25 hari. 

Kabar gembira ini disampaikan Junaedi pada pertemuan dengan Kepala Satuan dan Guru PAUD SAB di Gedung PKK Kota Pematangsiantar, Kamis (29/1). 

Besarannya, untuk para guru Rp50.000 per hari, sementara untuk kepala satuan Rp75.000 per hari, dengan 25 hari kerja setiap bulan.

Junaedi menegaskan, penerapan dimulai sejak Bulan Januari 2026 yang disambut tepuk tangan ratusan guru PAUD SAB. 

Dia menambahkan, kenaikan uang kehormatan ini atas arahan Ketua TP PKK dan sebagai Ketua Penyelenggara PAUD SAB Kota Pematangsiantar, Nyonya Liswati Wesly Silalahi. 

Liswati dalam sambutan mengajak seluruh pengelola PAUD SAB bekerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya bagi anak didik yang ada di PAUD SAB Kelurahan. 

Dia menyebut, kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab bersama mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026