Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menerbitkan sebanyak 93.190 paspor sebagai pelayanan keimigrasian selama setahun pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
"Dari 93.190 paspor yang terdiri dari 15.962 paspor non elektronik, 75.253 paspor elektronik, dan 1.975 paspor polikarbonat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Rabu.
Uray mengatakan capaian penerbitan paspor tersebut berbagai layanan diantaranya Layanan Foto Paspor oleh Imigrasi Medan di Rumah sakit (Imed Larasati) dengan 23 pemohon yang membutuhkan layanan langsung.
Selanjutnya, pelayanan eazy pasport sebanyak tiga kali di di Universitas HKBP Nommensen Medan, satu kali di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dan satu kali di Politeknik Negeri Medan.
Selain itu, jumlah pengguna Izin tinggal Keimigrasian tercatat sebanyak 1.133 pengguna Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 436 pengguna Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 62 pengguna Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"Dengan ini, kami ingin masyarakat lebih mengenal banyak terobosan dan pencapaian yang telah diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, khususnya di Kantor Imigrasi Medan dalam satu tahun terakhir," tuturnya.
Uray mengatakan capaian itu sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden serta 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khususnya poin ke-6 yaitu digitalisasi layanan keimigrasian yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga diharapkan menjadi salah satu wujud nyata reformasi birokrasi di bidang keimigrasian, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah," ucapnya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025