Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, Kepolisian Resor Langkat menggelar apel pelantikan dan peresmian Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta).
Apel dipinpin lamgsung Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo diikuti Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, hingga ASN dan Kapolsek Sejajaran Polres Langkat, kata Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, di Stabat, Minggu.
Bertindak sebagai perwira apel AKP Zulkarnaen sedangkan komandan apel Ipda Armalis Tarigan.
Dalam apel tersebut, juga dilakukan pembacaan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang pembentukan Pamapta serta pemasangan band lengan secara simbolis kepada perwakilan Pamapta yaitu Pamapta 1 Ipda Panata Pringadi, Pamapta 2 Ipda Rudi Gunawan Saragih serta Pamapta 3 Ipda Yudi Imanuel Sibuea.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa Pamapta merupakan salah satu jawaban dari banyaknya keinginan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian jauh lebih baik.
"Pamapta diharapkan oleh kita semua merupakan etalase pelayanan kepolisian yang dapat dilihat dapat didengar dan dapat dirasa oleh masyarakat secara kongkrit dan secara nyata jadi Masyarakat bisa menyimpulkan bahwa Polri adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat. Sehingga Polri benar-benar bisa menjadi Polri untuk masyarakat," harapnya.
Ia juga menjelaskan Pamapta bukan sekadar perubahan nomenklatur dari unit sebelumnya yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tetapi merupakan perubahan fundamental dalam cara kerja dan filosofi pelayanan. “Fungsi utama dari Pamapta adalah mengoordinasikan seluruh piket satuan fungsi yang ada agar dapat bekerja lebih sinergis dan efisien.
Kapolres menyampaikan pelaksanaan tugas Pamapta disusun dalam bentuk Shif yang terbagi dalam tiga regu dengan pembagian 12 jam jaga,12 jam istirahat dan 12 jam cadangan dengan tugas pertama memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu dalam hal penerimaan dan pembuatan laporan Polisi dari masyarakat.
Yang kedua pengordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli dan Pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi masyarakat serta pemerintah.
Sementara ketiga pelayanan masyarakat melalui surat dan media komunikasi dan media sosial kemudian yang keempat pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, lalu yang terakhir kelima penyiapan registrasi pelaporan penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui KA SPKT.
Dengan keberadaan Pamapta, diharapkan waktu tanggap (response time) terhadap setiap laporan masyarakat menjadi lebih cepat, penanganan perkara lebih profesional, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya Pamapta ini, Polri khususnya Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Langkat.
Kapolres berharap seluruh personel mampu menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, semangat, dan dedikasi tinggi demi mewujudkan Polri yang semakin profesional dan humanis.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025