Pengamat politik Jerry Sumampow menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 tentang pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah justru memperkuat keberadaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU.
Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber pada Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang dilaksabakan Bawaslu Labura di Hotel Shangrilla Ledongbarat Kecamatan Aekledong, Asahan, Sabtu (18/10).
“Dengan adanya jarak waktu 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah, maka peran Bawaslu dan KPU semakin penting dan berkelanjutan,” ujar Jerry dalam sesi yang dimoderatori Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.
Saat ini, imbuhnya, muncul wacana agar Bawaslu dan KPU dijadikan lembaga ad hoc karena dianggap hanya bekerja menjelang pemilu. Namun menurutnya, justru putusan MK tersebut menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan yang tersistem.
Selain itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) itu juga menyoroti sistem politik Indonesia yang kian oligarkis. “Politik kita hampir sepenuhnya dikuasai oleh elit, sehingga jarak antara masyarakat dan lembaga pemerintah makin lebar,” ujar Jerry yang juga dikenal sebagai rohaniwan itu.
Senada dengan itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Berly Halim Harahap dalam paparannya menegaskan pentingnya menjaga independensi dan keberlanjutan lembaga pengawas pemilu.
“Jangan sampai Bawaslu kembali menjadi lembaga ad hoc. Kita perlu memperkuat kelembagaan agar sistem demokrasi berjalan lebih stabil,” ujarnya.
Diskusi berlangsung hangat dengan banyak tanggapan dari peserta, di antaranya Ketua MD KAHMI Labura Ahmad Syafii Hasibuan dan perwakilan PA GMNI Labura Januardo Purba.
Hadir pada kegiatan itu Plt Ketua Bawaslu Bambang Desriandi, Plt Kabankesbang Jimmy Maulana dan sejumlah tokoh organisasi yang ada di kabupaten bermotto Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025