Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemkot Tanjungbalai dan Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai menjalin kerja sama dalam pelayanan hukum bagi perempuan dan anak.

Kerja sama tersebut disepakati dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3APM, Irma Suryani dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai, Nusra Arini.

Plt Kepala DP3APM, Irma Suryani mengatakan, penandatanganan MoU antara pihaknya dengan PA telah dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) lalu, bertempat di Kantor PA Tanjungbalai.

Menurut Irma, penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga hak-hak mereka dapat lebih terlindungi.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat akses layanan hukum yang ramah perempuan dan anak serta mencegah terjadinya diskriminasi dalam proses peradilan,” kata Irma, Jum'at.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja sama tersebut Pemkot Tanjungbalai berharap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum yang adil, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik mereka.

Dalam kegiatan penandatanganan MoU itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai mengapresiasi langkah Pemko Tanjungbalai melalui DP3APM yang menjalin sinergi lintas sektor.

"Perjanjian kerjasana antara DP3APM dan PA akan menjadi dasar dalam memperkuat koordinasi dan pelaksanaan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan, terutama kelompok rentan," kata Irma Suryani. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025