Dua anggota DPRD Medan, Sumatera Utara, yakni David Roni Sinaga (DRS) dan Godfried Lubis (GL), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (21/8), terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.

“Seharusnya hadir pukul 09.00 WIB, tetapi hingga pukul 17.00 WIB tidak juga datang tanpa ada keterangan resmi,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis malam.

Ia menjelaskan, kedua legislator itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengusaha olahraga biliar oleh beberapa oknum anggota DPRD.

Selain DRS dan GL, Kejati Sumut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Medan lainnya, yakni Eko Aprianta (EA) dan Salomo Pardede (SP), yang direncanakan berlangsung pada Jumat (22/8).

Husairi mengatakan pemanggilan keempat legislator itu tertuang dalam surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.

"Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memeriksa tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta tiga pejabat Pemko Medan masing-masing Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan," ujar Husairi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025