Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendakwa Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta.

“Terdakwa didakwa melakukan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020,” kata JPU Budi Setiawan Putra Sitorus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/7).

JPU Budi dalam surat dakwaan menyebutkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, kerugian keuangan negara mencapai Rp 642.199.945.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen Hanson Einstein Siregar (masing-masing berkas terpisah),” ujar dia.

JPU menjelaskan, PT Mitra Visioner Pratama yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput tetap memenangkan kontrak senilai Rp1,44 miliar melalui e-Katalog. 

Pekerjaan tersebut, kata JPU, kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo yang juga bukan penyedia resmi, dan selanjutnya bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

Selain pengalihan pekerjaan, terdakwa Hendrick disebut membuat tagihan fiktif Rp46 juta untuk layanan Januari 2020 yang belum diaktifkan, serta menerima pembayaran Rp181 juta untuk Desember 2020 meski kontrak berakhir 5 Desember 2020.

“Total pembayaran yang diterima PT Mitra Visioner Pratama mencapai Rp1,36 miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 juta,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” tutur dia.

Setelah pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (4/8), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” kata Hakim Cipto.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025