Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, inisial IH dan AJ di sekitar wilayah Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Selasa (8/7) lalu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mangatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini tindak lanjut dari informasi masyarakat. Penangkapan ke dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu itu berlangsung pada waktu yang berbeda, di sekitar desa yang sama.
IH ditangkap sekitar jam 10 : 00 WIB, sedangkan AJ ditangkap sekitar jam 10 : 30 WIB di desa yang sama ( Papaso).
,"Penangkapan AJ itu hasil dari pengembangan panangkapan IH,"terang Bripka Ginda, kepada Antara, Sabtu (11/7) pagi.
Saat penangkapan itu, Bripka Ginda mengurai petugas berhasil menyita lima plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sekitar berat 7, 75 gram, beserta dua unit timbangan elektrik dari terduga pengedar IH sebagai barang bukti. Sementara dari terduga pengedar AJ, petugas berhasil menyita diduga sabu sekitar berat 31,64 gram, bersama satu unit kenderaan sepeda motor merek honda beat warna hitam silver, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ke dua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu, sebut Bripka Ginda, di pimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Untuk menjalani proses lanjutan, ke dua orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu itu ( IH dan AJ ), beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025