Mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan (33) terpidana kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg), bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
"Iya, sudah bebas,” kata Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana ketika dihubungi dari Medan, Rabu (8/1).
Dia mengatakan, bebas bersyaratnya terpidana Azlansyah Hasibuan dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (30), karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Kendati demikian, Risandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan Azlansyah dan Fachmy Wahyudi dinyatakan bebas bersyarat.
"Kalau sejak kapan bebas bersyaratnya itu kurang tahu. Namun, kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas," ujar dia.
Diketahui Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” jelas dia.
Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.
“Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," jelas Gomgom.
Dengan diterimanya vonis 1,5 tahun pidana penjara oleh kedua terpidana dan JPU Kejati Sumut, maka putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.
Kemudian petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.
Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp25 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025