Sebanyak 88 orang napi warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menerima remisi khusus Natal dengan besaran remisi dari 15 hari hingga satu bulan.
"Sebanyak 88 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menerima remisi khusus Natal tahun 2024," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Rabu (25/12).
Pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024 dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat dan dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana dan anak binaan yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia, secara serentak.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan hingga penyerahan SK Remisi secara simbolis dan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Untuk warga binaan Rutan Tarutung yang mendapat Remisi Khusus Natal terdiri atas
36 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan," jelasnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring berharap melalui Pemberian Remisi Khusus Natal dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024