Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar meratakan kuburan jenazah Mr X di Jalan Vihara Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (18/12).
Plt Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan mengatakan, hal itu sebagai langkah awal membongkar bangunan liar di area lokasi.
Disebutkan, sedikitnya terdata ada 10 bangunan liar di sisi-sisi kuburan yang merupakan lahan milik Pemkot Pematangsiantar.
Dia menambahkan, Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai tersebut.
Pihaknya telah menyampaikan kepada pedagang yang berjualan untuk membongkar sendiri. Bila tidak, akan dibongkar paksa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024