Anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"
Jadi pihak sekolah juga tadi melaksanakan ujian. Hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Nurma mengatakan, selain memberikan keterangan, pihak sekolah juga mengusahakan agar MAS yang duduk di bangku Kelas 1 SMA bisa mengikuti ujian secara daring melalui zoom.
Ujian itu terhitung mulai dari Senin ini hingga seminggu. Hal itu demi memastikan hak pendidikannya.
Dia mengatakan, MAS tergolong anak yang pintar dan ramah, layaknya anak-anak sebaya. Terlebih, tidak ada keterangan aneh dari guru bimbingan konseling (BK).
"Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru BK," katanya.
Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024