Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mengadakan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah ini.

"Program ini kita adakan mulai tanggal 25 November 2024 sampai 7 Desember 2024," ucap Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, di Medan, Senin.

Pihaknya memberikan keringanan ke masyarakat Kota Medan berupa pengurangan pokok pajak, dan penghapusan denda PBB, serta pengurangan pajak BPHTB.

Adapun program ini memberi keringanan berupa diskon 50 persen bagi pembayaran PBB masa pajak pada 1994 sampai 2011, dan diskon 45 persen masa pajak pada 2012 sampai 2023.

Bapenda Kota Medan juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB masa pajak pada 2024, dan pembayaran tunggakan pajak pada 2023 sampai 1994.

"Selain diskon PBB, Pemerintah Kota Medan juga memberikan diskon BPHTB sebesar 25 persen," jelas Sutan.

Dia mengharapkan supaya warga Kota Medan dapat memanfaatkan program diskon PBB dan BPHTB ini, karena membantu meringankan kewajiban warga dalam membayar pajak.

"Kami mengimbau kepada warga agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini karena waktunya tidak lama, dan belum tentu setiap saat diadakan," ungkapnya.

Sutan juga menjelaskan, warga bisa langsung melakukan pembayaran program diskon PBB maupun BPHTB lewat konter Bank Sumut atau pembayaran secara online (daring).

Pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan apabila warga Kota Medan mengalami kendala atau kesulitan dalam proses pembayaran PBB maupun BPHTB ini.

"Kita punya call center untuk memberi layanan informasi kepada warga melalui pesan WhatsApp. Untuk PBB di nomor 0823 1192 0459, dan BPHTB di nomor 0823 2370 7181," tutur Sutan.

Ia juga menyebutkan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh setiap warga Kota Medan sesungguhnya kembali kepada mereka dalam pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Medan.

"Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan, dan program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan warga Kota Medan," bebernya lagi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024