Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)  fokus membahas pemberantasan judi daring.

Kunjungan kerja spesifik komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Kegiatan ini fokus pembahasan pemberantasan judi online," ujar Sahroni di Medan, Jumat.

Ia mengatakan laporan dari Polda Sumut mungkin mencapai 300 persen kenaikan perkara judi daring. Pihaknya berharap, Mabes Polri dan PPATK, bisa melakukan sesuatu yang dapat meredam transaksinya.

"Kami mengapresiasi Kapolri yang menyatakan bila mana terlibat akan mundur, " kata dia.

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan, Polda Sumut dan jajaran agar juga melakukan pemberantasan terhadap judi daring ini.

Ia menambahkan narkoba maupun judi daring tidak akan punah di dunia mana pun, tapi bisa diminimalisir kegiatan tersebut.

"Kami berharap keseriusan Polri dalam pemberantasan bersih judi online ini untuk bersih-bersih, dan menindak tegas. Karena transaksi total di Indonesia mencapai Rp400 triliun pada 2024," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumut mengajukan sebanyak 231 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran sepanjang Oktober 2024.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024