Tim Hukum Pasangan Bobby-Surya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah keji melalui selebaran spanduk dan media sosial kepada Polda Sumut Gakkumdu dan Bawaslu Sumut.
"Saat ini tim hukum mengumpulkan barang bukti berupa selebaran dan spanduk yang terpasang di beberapa wilayah Kota Medan dan luar Kota Medan," ucap Ketua Tim Hukum Pasangan Bobby Nasution-Surya, DR (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, di Rumah Pemenangan Bobby-Surya, Jalan Balai Kota Medan, Selasa (5/11).
Menurut Wahyu, hal ini dilakukan untuk menyikapi pesta demokrasi seharusnya dihadapi dengan riang gembira tanpa kening berkerut.
Namun akibat spanduk dan selebaran terpasang ini sangat merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya dalam kontestasi Pilgub Sumut 2024.
"Laporan ke aparat hukum, Gakkumdu dan Bawaslu ini merupakan langkah dalam menyikapi spanduk dan selebaran mengandung fitnah terhadap Bobby-Surya diduga sengaja disebar dan dipasang. Hal ini sudah tidak wajar," jelas dia.
"Pesta demokrasi ini seharusnya perang program sebagai bentuk nyata didambakan masyarakat," ungkap Wahyu didampingi Sekretaris Tim Hukum Pasangan Bobby Nasution-Surya, Ranto Sibarani dan anggota lainnya
Dirinya menilai, hal ini diduga dilakukan oleh aktor intelektual karena sengaja ingin menghasut dan menebar fitnah kepada masyarakat bertujuan untuk memperburuk suasana.
"Keberadaan spanduk dan selebaran itu melunturkan hakekat dan martabat Bapak Bobby Nasution dan Surya. Makanya kami laporkan ke pihak yang berwajib, Gakkumdu, Bawaslu agar tidak ada lagi hal-hal sifatnya menghasut dan menebar fitnah keji," kata dia.
"Ini akan menjadi pelajaran. Kami minta bapak Kapolda Sumut dan jajarannya mau menerima kami nanti saat memberikan laporan. Apabila unsur ini terpenuhi mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Wahyu.
Apabila hal ini terus dibiarkan, lanjut dia, maka tindakan itu akan terus berlanjut, dan masyarakat dikhawatirkan akan termakan hasutan dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
"Kami yakin ada aktor intelektual yang bermain di belakang ini. Mereka memasang dan menebarkan selebaran diduga orang suruhan atau bayaran. Tapi, kami tidak bisa menuduh. Biar aparat kepolisian mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik ini," ungkap Wahyu.
Sekretaris Tim Hukum Bobby-Surya, Ranto Sibarani menambahkan, bahwa laporan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana yang sudah mencederai demokrasi lewat menyebarkan fitnah.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Semua yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku meskipun berkaitan dengan pesta demokrasi," ucapnya.
Pihaknya tidak akan diam apabila ada hal hal yang mencederai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya dalam Pilgub Sumut 2024.
"Biarkan masyarakat memilih pemimpin atau gubernur karena programnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mau dihasut. Pemimpin yang melemparkan fitnah, artinya pemimpin itu tidak punya program," tegas Ranto.
"Biarkan masyarakat memilih pemimpin atau gubernur karena programnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mau dihasut. Pemimpin yang melemparkan fitnah, artinya pemimpin itu tidak punya program," tegas Ranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024