Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap terhadap dua rancangan peraturan walikota (Ranperwal) pajak Kota Medan.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing mengatakan ranperwel ini dapat sejalan dengan tujuan yang diharapkan Pemerintah Kota Medan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyesuaikan pasal-pasal dalam kedua ranperwal sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eka di Medan, Senin.
Eka mengatakan dengan adanya pasal terkait peraturan daerah yang memberikan keringanan pajak dan pemerintah daerah mengharapkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Lebih lanjut, proses fasilitasi harmonisasi ini merupakan upaya untuk memperkuat regulasi terkait penerimaan pajak daerah, khususnya di Kota Medan.
Kedua ranperwal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat dan juga merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing mengatakan ranperwel ini dapat sejalan dengan tujuan yang diharapkan Pemerintah Kota Medan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyesuaikan pasal-pasal dalam kedua ranperwal sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eka di Medan, Senin.
Eka mengatakan dengan adanya pasal terkait peraturan daerah yang memberikan keringanan pajak dan pemerintah daerah mengharapkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Lebih lanjut, proses fasilitasi harmonisasi ini merupakan upaya untuk memperkuat regulasi terkait penerimaan pajak daerah, khususnya di Kota Medan.
Kedua ranperwal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat dan juga merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024