Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menanggapi narapidana (napi) di Lapas Narkotika Langkat Sayed Abdillah (27), yang dituntut pidana mati, karena mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram menggunakan handphone dari dalam penjara. 

“Jika napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara menggunakan handphone, artinya ada hal yang belum maksimal pada Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan pengawasan,” kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean ketika dihubungi dari Medan, Jumat (18/10).

Pihak mengatakan, apabila ada komunikasi yang terjalin antara napi di dalam lapas dengan orang di luar lapas, menunjukkan adanya penggunaan handphone di dalam Lapas. 

Artinya, lanjut dia, ada pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi oleh Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika ada seseorang narapidana yang berada di Lapas Narkotika bisa mengendalikan peredaran narkotika dengan menggunakan handphone. 

"Walau napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya napi yang mengendalikan peredaran sabu-sabu tersebut hal itu sangat disayangkan, apalagi dengan status narapidana Lapas Narkotika," jelas dia.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut itu juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Lapas Narkotika Langkat dan jajarannya. 

Hal tersebut, kata James, agar tidak lagi ada narapidana yang berani mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam Lapas di wilayah Sumatera Utara.

Selain itu, James juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran Lapas Narkotika Langkat apabila ada ikut bermain dalam peredaran narkotika. 

"Jika ada jajaran Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas. Maka Kakanwil Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan  Lapas Kelas IIA Narkotika Langkat Fransisco Padia ketika dikonfirmasi dari Medan, mengaku dirinya baru menjabat di Lapas Narkotika Langkat. 

“Kita baru sebulan lebih disini, yang namanya Sayed Abdillah itu, kita gak kenal. Sekitar dua bulan lalu sudah dipindahkan ke Lapas I Medan atas nama Sayed Abdillah,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, seperti razia rutin yang dilakukan di Lapas Narkotika Langkat.

“Walaupun ada atau tidak kasus ini, kita pastinya akan terus melakukan razia rutin dan handphone juga kita amankan. Lapas Narkotika terus melakukan penguatan dalam hal pengawasan,” jelas dia.

Diketahui napi Lapas Narkotika Langkat Sayed Abdillah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, karena didakwa mengendalikan sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. 

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10).

JPU menilai perbuatan Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa Sayed Abdillah tidak ditemukan,” ujar Bastian Sihombing.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024