Surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) milik Calon Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Samosir adalah palsu.

Demikian ditegaskan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dr Iwan Sihaloho, di Aula RSUD setempat, Jumat (11/10).

"Yang disebar di media sosial dan di masyarakat, itu surat palsu ! Isi suratnya sudah kami lihat dan itu tidak sesuai dengan data kami miliki," tegas dr Iwan Sihaloho.

Meskipun di surat keterangan palsu yang tersebar menyatakan hasil pemeriksaan Vandiko Gultom ada gejala penggunaan Napza dengan isi kepala surat mengatasnamakan pihak RSUD Hadrianus Sinaga. Selaku direktur rumah sakit, dr Iwan kembali membantah pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan tersebut.

"Yang jelas surat itu bukan dari kami. Bahkan kami pihak RSUD Hadrianus Sinaga tidak mengetahui dari mana surat keterangan itu beredar," ujarnya.

Dibeberkan dr Iwan, jumlah surat keterangan palsu yang disebar hanya memiliki 1 lembar dokumen, sementara sesuai data kepemilikan pihak RSUD Hadrianus Sinaga untuk hasil pemeriksaan Napza, Vandiko Gultom terdapat 2 lembar.

"Di surat keterangan asli kami pegang, lembar pertama terdapat nama dan waktu jam pemeriksaan. Kemudian lembar kedua pemeriksaan tambahan yakni pemeriksaan urine. Dan hasilnya adalah negatif bebas narkoba," sebut dr Iwan sambil menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan resmi dari pihaknya.

Lebih lanjut, di surat keterangan palsu yang beredar tidak tercantum tanda ceklis maupun tanda tangan dan stempel resmi RSUD Hadrianus Sinaga.

"Untuk secara legal, surat keterangan yang beredar ini tidak ada keabsahan nya. Tidak ada tanda tangan dan stempel rumah sakit. Jadi kami tidak tahu seperti apa keberadaan surat itu," sebut dr Iwan.

Ia yang menyayangkan beredar nya surat palsu itu sempat membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, meminta untuk tidak lagi menanggapi surat palsu tersebut. 

"Semoga masyarakat kini sudah memahami kebenaran informasi dari penjelasan resmi kami RSUD Hadrianus Sinaga," kata dr Iwan.

Terpisah, tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Samosir, Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vandiko-Ariston) dari nomor urut 2, Charlos Jevijay Sinurat, menyampaikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas informasi palsu yang telah merugikan kliennya.

"Informasi palsu ini jelas sangat merugikan klien kami pak Vandiko dan membuat resah masyarakat. Segera, kami tempuh jalur hukum mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di balik penyebar informasi hoaks ini," sebutnya.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024