Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang remaja berinisial R (18) terhadap pria paruh baya di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut melalui keadilan restoratif.
“Penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan R kepada I alias Nyak (50) dihentikan dengan pendekatan restorative justice,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (7/10).
Ia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan usai pihaknya menggelar ekspose perkara secara online atau daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Asep Nana Mulyana.
Sebelum menggelar ekspose, lanjut dia, pihak Kejari Serdang Bedagai memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi itu, tersangka R mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan penganiayaan atau pengancaman, namun hanya karena emosi sesaat.
“Setelah dimediasi, akhirnya tersangka dan korban berdamai dan saling memaafkan," ujar dia.
Kemudian, kata dia, setelah adanya perdamaian, kasus penganiayaan itu disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020.
"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Adre menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat tersangka R meminta pekerjaan kepada korban. Karena tidak dikasih, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bahwa perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu, pada saat itu tersangka sedang duduk di Jambur, Desa Pekan Tanjung Beringin sambil melihat orang perbaiki sampan. Kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor," kata Andre.
Setelah korban tiba di lokasi, tersangka meminta pekerjaan kepada korban, namun perkataan korban membuat tersangka tersinggung dan emosi.
Kemudian, tersangka menunjukkan sebilah pisau dan mengancam korban, tersangka juga langsung memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir hingga menyebabkan terhalang melakukan aktivitasnya sehari-hari,” ujar Adre Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan R kepada I alias Nyak (50) dihentikan dengan pendekatan restorative justice,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (7/10).
Ia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan usai pihaknya menggelar ekspose perkara secara online atau daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Asep Nana Mulyana.
Sebelum menggelar ekspose, lanjut dia, pihak Kejari Serdang Bedagai memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi itu, tersangka R mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan penganiayaan atau pengancaman, namun hanya karena emosi sesaat.
“Setelah dimediasi, akhirnya tersangka dan korban berdamai dan saling memaafkan," ujar dia.
Kemudian, kata dia, setelah adanya perdamaian, kasus penganiayaan itu disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020.
"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Adre menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat tersangka R meminta pekerjaan kepada korban. Karena tidak dikasih, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bahwa perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu, pada saat itu tersangka sedang duduk di Jambur, Desa Pekan Tanjung Beringin sambil melihat orang perbaiki sampan. Kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor," kata Andre.
Setelah korban tiba di lokasi, tersangka meminta pekerjaan kepada korban, namun perkataan korban membuat tersangka tersinggung dan emosi.
Kemudian, tersangka menunjukkan sebilah pisau dan mengancam korban, tersangka juga langsung memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir hingga menyebabkan terhalang melakukan aktivitasnya sehari-hari,” ujar Adre Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024