Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan pemain sepak bola Indonesia Irfan Raditya alias IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mantan timnas U-20 itu ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Hari ini kita menetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka di Jakarta bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan,” kata Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa ketika dihubungi dari Medan, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan, tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, tahun anggaran 2020 dan dijemput paksa dikarenakan tidak mengindahkan panggilan secara resmi. 

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak 10 kali pemanggilan secara resmi, namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa,” ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya langsung menetapkan IR sebagai tersangka dan ditahan, saat ini pihaknya masih dalam perjalanan membawa tersangka dari bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Kualanamu.

“Kami sedang menuju balik menuju Bandara Kualanamu membawa tersangka untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya Pidsus Cabjari di Pancur Batu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Saat ini kelimanya telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UINSU Tuntungan dan Muhammad Yusuf (39) selaku yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024