Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menyebutkan dua tersangka tersebut, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan keduanya terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
Baca juga: Jaksa tuntut 14 tahun penjara terdakwa bunuh selingkuhan istri
Baca juga: Pasutri yang didakwa cemarkan nama baik Kejari Medan menangis bacakan pledoi
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin di Tangerang, Jumat mengatakan, Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai. "Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
"Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," kata dia.
Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyediakan psikolog dan juga tim kesehatan.
"Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua tersangka pelecehan anak panti asuhan di Tangerang
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menyebutkan dua tersangka tersebut, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
"Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Ade Ary juga menyebutkan keduanya terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
Baca juga: Jaksa tuntut 14 tahun penjara terdakwa bunuh selingkuhan istri
Baca juga: Pasutri yang didakwa cemarkan nama baik Kejari Medan menangis bacakan pledoi
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin di Tangerang, Jumat mengatakan, Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai. "Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
"Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," kata dia.
Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyediakan psikolog dan juga tim kesehatan.
"Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua tersangka pelecehan anak panti asuhan di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024