Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera utara segera memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas dengan Jenis Berat Bruto (JBB) guna menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany di Langkat, Jumat mengatakan, retribusi tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat
“Kebijakan retribusi ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat berdasarkan Jenis Berat Bruto," ujar Arie.
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
Selain itu, kata dia, dengan penerapan retribusi ini juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal.
"Retribusi pengendalian lalu lintas ini di mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat," kata dia.
Dalam penerapan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait serta masyarakat di Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang paham dan mematuhi peraturan ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang," sebut dia.
Oleh karena itu, dia berharap dengan penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
"Kami optimistis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas," ujar dia.
Adapun tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan Jenis Berat Bruto yang melintas, yakni kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany di Langkat, Jumat mengatakan, retribusi tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat
“Kebijakan retribusi ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat berdasarkan Jenis Berat Bruto," ujar Arie.
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
Selain itu, kata dia, dengan penerapan retribusi ini juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal.
"Retribusi pengendalian lalu lintas ini di mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat," kata dia.
Dalam penerapan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait serta masyarakat di Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini.
“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang paham dan mematuhi peraturan ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang," sebut dia.
Oleh karena itu, dia berharap dengan penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
"Kami optimistis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas," ujar dia.
Adapun tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan Jenis Berat Bruto yang melintas, yakni kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024