Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut Gilang Prasetya alias Ucok (21), dengan pidana penjara selama 10 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Panji Satria (32) merupakan abang tirinya.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

“Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar dia.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan. 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata As'ad Rahim Lubis.

JPU Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4), saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil. 

Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil. 

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban 'kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu'.

Mendengar itu, korban menjawab 'apa mau kau?' dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Terdakwa berlari ke arah dapur cafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban. 

Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dikarenakan pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah leher kiri akibat tusukan benda tajam.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024