Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Kanwil Kemenkumham Sumut, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi pejabat struktural menggelar kegiatan sosialisasi terkait hak-hak narapidana kepada para warga binaan.

Evan menyatakan bahwa hak-hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak integrasi lainnya adalah gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.

"Seluruh proses pemberian hak integrasi dilaksanakan secara transparan dan teralur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya tidak dipungut biaya apapun," ujar Evan di lapangan serbaguna Rutan Tarutung, Senin (23/9).

Disebutkan, narapidana yang memiliki hukuman tinggi akan tetap dipenuhi hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki harapan untuk kembali berkumpul bersama keluarganya.

Evan mengajak seluruh warga binaan untuk tidak patah semangat dan tetap mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dan tetap berperilaku baik kepada sesama warga binaan maupun pegawai.

Senada dengan pernyataan Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan juga menyampaikan bahwa warga binaan dapat berkonsultasi dengan petugas pada bagian pembinaan tentang hak integrasinya sehingga dapat dikomunikasi kepada pihak keluarga dengan baik.

"Harapan kita, seluruh proses pemberian hak integrasi warga binaan dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala dan keluarga maupun warga binaan dapat mengerti prosedur alur dalam proses hak integrasi dari awal hingga akhir, sehingga keluarga dapat juga dengan aman mengetahui jalannya proses pemberian hak integrasi, begitupun juga warga binaan yang tidak terbebani oleh apapun," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024