Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menetapkan pasangan Dolly Pasaribu - Parulian Nasution dan Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2024.
Penetapan pasangan Dolly-Paruliam dan Gus Irawan - Jafar Syahbuddin sebagai peserta Pilkada 2024 sesuai pengumuman KPU Tapsel Nomor:1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024, yang diterima ANTARA, Minggu (22/9).
Surat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di Pilkada 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar. Hadir juga komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe, Yassir Husein Pardede, Fany Daulat Siregar, dan Khoirun Sholih Harahap, LO paslon, pihak Bawaslu, dan lainnya.
Kata Zulhajji, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di bumi "Dalihan Natolu" KPU setempat akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9).
"Pada saat pengundian nomor urut, kedua pasangan calon diharuskan untuk hadir dan melakukan pengundian nomor," tambahnya.
Pasangan Dolly - Parulian di Pilkada 2024 maju dari jalur perseorangan, sedang pasangan Gus Irawan-Jafar Syahbuddin diusung 12 partai politik, Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penetapan pasangan Dolly-Paruliam dan Gus Irawan - Jafar Syahbuddin sebagai peserta Pilkada 2024 sesuai pengumuman KPU Tapsel Nomor:1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024, yang diterima ANTARA, Minggu (22/9).
Surat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel di Pilkada 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar. Hadir juga komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe, Yassir Husein Pardede, Fany Daulat Siregar, dan Khoirun Sholih Harahap, LO paslon, pihak Bawaslu, dan lainnya.
Kata Zulhajji, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di bumi "Dalihan Natolu" KPU setempat akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9).
"Pada saat pengundian nomor urut, kedua pasangan calon diharuskan untuk hadir dan melakukan pengundian nomor," tambahnya.
Pasangan Dolly - Parulian di Pilkada 2024 maju dari jalur perseorangan, sedang pasangan Gus Irawan-Jafar Syahbuddin diusung 12 partai politik, Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024