Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto terpidana kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Medan, Sumatera Utara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan PK yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9).
Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
“Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan Peninjauan Kembali terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” bunyi isi putusan.
Selain itu, putusan PK juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi terkait putusan PK tersebut mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita belum menerima salinan putusan MA di tingkat PK, jadi kita belum mengeksekusi terpidana,” ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, Hakim Tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” isi putusan.
Sementara di tingkat pengadilan pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan menilai Mujianto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Tidak terima dengan vonis bebas itu, JPU Kejati Sumut Resky Pradana Romli mengajukan kasasi, sebab sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Diketahui, kasus ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seiring waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar.
Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan PK yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9).
Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
“Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan Peninjauan Kembali terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” bunyi isi putusan.
Selain itu, putusan PK juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi terkait putusan PK tersebut mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita belum menerima salinan putusan MA di tingkat PK, jadi kita belum mengeksekusi terpidana,” ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, Hakim Tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” isi putusan.
Sementara di tingkat pengadilan pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto.
Hakim Ketua Immanuel Tarigan menilai Mujianto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Tidak terima dengan vonis bebas itu, JPU Kejati Sumut Resky Pradana Romli mengajukan kasasi, sebab sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Diketahui, kasus ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seiring waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar.
Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024