Pasangan suami istri (pasutri), yakni Wasu Dewan dan Kaliyani, yang didakwa mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, kedua terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, namun apa yang dilakukan keduanya tak terlepas untuk mendapatkan keadilan.

"Kami sangat menyesal. Tujuan kami membuat siaran langsung itu karena kami ingin mendapatkan keadilan," ungkap Kaliyani di hadapan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.

Dijelaskan Kaliyani, keadilan yang dimaksud tersebut, yaitu berupa pelaporan mereka mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Citra Dewi ke Polrestabes Medan.

Pasutri itu menilai laporan tersebut berjalan sangat lambat, padahal Citra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian, tapi tak kunjung disidangkan. 

Sehingga, kedua terdakwa mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara tersangka. 

Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak berkenan untuk diajak foto bersama, mereka pun jadi emosi dan membuat siaran langsung lewat platform Facebook milik pribadi Kaliyani. 

Masih dalam persidangan, kedua terdakwa juga terang-terangan mengungkapkan bahwa saat ini mereka memiliki utang ratusan juta rupiah dan belum dibayarkan. 

"Kami ada utang ratusan juta yang belum dibayarkan sampai saat ini," kata Kaliyani.

Jeruji besi menjadi penghalang mereka untuk melunasi utang tersebut. Tak hanya itu, keduanya pun mengaku tak punya uang sehingga tak bisa menyewa jasa pengacara untuk membela mereka.

"(Kami tidak ada uang) makanya kami nggak bisa menyewa pengacara. Anak kami pun sampai enggak sekolah," timpal Wasu seraya menangis.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (18/9), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024