Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana kejahatan yang menjadi atensi/menonjol dengan menangkap 11 tersangka selama periode Agustus - September 2024.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbahas AKBP Hary Ardianto didampingi Kasatreskrim AKP Bram Candra, Sabtu (7/9), saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres setempat mengatakan dari total lima kasus atensi tersebut satu diantaranya merupakan pengungkapan kasus kematian seorang pelajar baru-baru ini terjadi bernama Alfredo Simanullang (19) yang tewas dianiaya enam orang di terminal Doloksanggul, Humbahas pada 31 Agustus 2024 lalu.

"Keenam tersangka DCS, JPN, JP, DFS, JENP dan CN sudah mengakui perbuatannya secara bersama-sama menganiaya korban yang tersinggung dengan perkataan korban sehingga terjadi perkelahian. Korban yang banyak mengalami pendarahan tidak terselamatkan saat menjalani perobatan," kata Hary.

Diuraikan lebih lanjut, kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) jenis sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nopol B 4335 TXH milik Johannes Situmorang (35) warga Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung, Humbahas yang membuat laporan polisi bernomor: LP/B/112/IX/2024/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, yang terjadi pada 3 September 2024. Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MPA.

Kemudian pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tiga ekor Kerbau milik Aguston Nababan (43) warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas dengan laporan polisi nomor: LP/B/104/VIII/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut, yang terjadi pada 16 Agustus 2024. Satreskrim Polres Humbahas berhasil menangkap dua tersangka IS dan AS, serta turut mengamankan satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L300 bernopol BB 6533 BC yang digunakan para pelaku mengangkut hewan ternak tersebut.

"Jumlah pelaku pencuri hewan ternak ini ada tiga orang. Satu lagi inisial SP masih dalam pengejaran anggota," sebut Hary.

Sementara dua kasus menonjol lainnya sambung Kapolres, yakni pengungkapan kasus pencabulan terhadap bocah SD yang masih berumur 7 tahun dan anak SMA yang masih berusia 16 tahun.

"Masing masing kasus asusila ini, kedua pelaku JM dan HPT sudah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Hary.

Di akhir paparannya, AKBP Hary Ardianto juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya Polres Humbahas.

"Seluruh lapisan masyarakat, mari bersama menjaga Kamtibmas di Humbahas. Bila ada yang mencurigakan segeralah lapor ke pihak berwajib. Kami sebagai fungsi pelayanan masyarakat akan selalu siap mengayomi, melayani serta melindungi sesuai tugas kami sebagai anggota Polri yang Presisi," kata Hary mengakhiri.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024