Pergantian (mengganti) calon kepala daerah di Pilkada 2024 'tak ada masalah, boleh-boleh saja, ada regulasi jelas yang mengaturnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Demikian Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulhajji Siregar, Minggu, terkait bilamana terjadi salah satu bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang sudah mendaftar di wilayah kerjanya ber (di) ganti

Ia menyampaikan, pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap; dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia, atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ujarnya.

"Nah pada PKPU nomor 8 tahun 2024 ini 'kan sudah jelas di atur. Pergantian calon diperbolehkan," kata Zulhajji.

Penting diketahui publik, lanjut Zulhajji, sesuai jadwal tahapan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada Kamis 5 - 6 September 2024. 

Lalu mulai 6 - 8 September 2024, KPU nantinya memberi waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti baik oleh partai politik/gabungan partai politik pun calon perseorangan.

"Setelahnya KPU akan melakukan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024," tutupnya

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024