Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buron tersangka kasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,74 miliar.
 
"Benar, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka berinisial MPS selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek ruas jalan di Madina," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan di Medan, Kamis.
 
Tersangka MPS yang merupakan Dirut PT Erika Mila Bersama (EMB) ditangkap ketika berada di rumah orang tua kandungnya di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/8) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
 
Ketika diamankan, pihak keluarga MPS sempat menghalangi Tim Tabur Kejati sehingga terjadi sedikit perdebatan antara keluarga dan para petugas untuk menemui tersangka.
 
"MPS selaku Dirut PT EMB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan," ujarnya.
 
Setelah diamankan, tersangka MPS langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
 
"Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," ujar Yos.
 
Selain MPS, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi proyek perbaikan ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Rutan Kelas I Medan.

Tiga orang tersangka itu, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
 
Yos Tarigan juga menjelaskan pekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.
 
Namun, ketika pelaksanaan di lapangan tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja yang ditetapkan dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
 
"PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material," jelas Yos.
 
Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
 
"Empat tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Yos Tarigan.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024