Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (58), dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
 
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Alwi Mujahit," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Ahad.
 
Pihaknya menyebutkan, permohonan banding tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan PN Medan, Rabu (21/8).
 
Selain terdakwa Alwi, pihaknya juga mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada Robby Messa Nura (berkas terpisah) selaku rekanan.
 
Dia menegaskan, JPU Kejati Sumut mempunyai hak untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.
 
"Kita sangat menghormati putusan pengadilan, namun JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman)," kata Yos.
 
Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, lanjut dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP.

Sementara terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan mengajukan permohonan banding melalui Kepaniteraan PN Medan, Kamis (22/8).
 
"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat," tegas Yos Tarigan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
 
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).
 
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
 
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
 
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
 
Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
 
 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024