Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, Anwar Solikhin menyebutkan diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu peran serta semua pihak termasuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"Berbagai upaya dilakukan KAI Divre I Sumut, seperti telah melakukan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan lainnya. Kami berharap peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar Solikhin di Medan, Sumut, Jumat.
Ia mengatakan posisi perlintasan sebidang vital terhadap operasional kereta api. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan kereta api yang terlibat kecelakaan, namun juga mengganggu kereta api lainnya yang melewati jalur tersebut.
Dari data yang ada, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Sumut secara total terdapat 452 perlintasan. Dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang, sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa fly over maupun underpass berjumlah 35.
Sampai dengan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Divre I Sumut mencatat hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
"Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang," katanya.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati-wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu peran serta semua pihak termasuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"Berbagai upaya dilakukan KAI Divre I Sumut, seperti telah melakukan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan lainnya. Kami berharap peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar Solikhin di Medan, Sumut, Jumat.
Ia mengatakan posisi perlintasan sebidang vital terhadap operasional kereta api. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan kereta api yang terlibat kecelakaan, namun juga mengganggu kereta api lainnya yang melewati jalur tersebut.
Dari data yang ada, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Sumut secara total terdapat 452 perlintasan. Dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang, sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa fly over maupun underpass berjumlah 35.
Sampai dengan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Divre I Sumut mencatat hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
"Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang," katanya.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati-wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024