Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun anggaran 2020.
“Kedua tersangka yang ditahan yakni dr. Aris Yudhariansyah alias AY selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Ferdinand Hamzah Siregar alias FHS,” kata Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebut, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” sebut Yos Tarigan.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka AY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat pelindung diri yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
“Perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sambung Yos, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan mantan Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka.
"Saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” kata Yos Tarigan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024