Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 1.957 gram (1,9 kilogram) sabu-sabu dan pil ekstasi 2.963 butir.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Deli Serdang, Jumat.

Toga melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 4 sampai 10 Juli 2024 di wilayah hukumnya. Yaitu, dari hasil penangkapan tersangka HG (25) warga Kecamatan Medan Timur, Medan dengan barang bukti 1.057 gram sabu-sabu.

Dan tersangka J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal, Medan dengan barang bukti 900 gram sabu-sabu dan 2.963 butir dengan berat 891,95 gram.

Akibat dari perbuatan tersangka HG dan J tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, ia menyebut anak bangsa yang dapat terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15.656 orang dan pil ekstasi 8.889 orang.

"Maka total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 24.545 orang. Pemusnahan barang bukti ini langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut" kata Toga.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara terus meningkatkan pencegahan terhadap peredaran narkoba salah satunya di wilayah pesisir beribu Kota Medan ini.

"Peredaran narkoba itu masuknya dari pesisir, untuk itu program BNN banyak ke pesisir seperti di Kota Tanjungbalai," ujar Toga.

Toga melanjutkan, program BNN tersebut bertujuan agar masyarakat yang berada di pesisir supaya tidak terlibat narkoba seperti menjadi kurir maupun pemakai.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024