Seorang anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara setelah nekat membawa senjata tajam jenis samurai untuk tawuran.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (7/8).

Hakim menyatakan perbuatan warga Medan Polonia, Kota Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5), pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Para anggota geng motor yang melakukan tawuran berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua langsung mengejar para geng motor.

Sesampainya di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan, tepatnya Underpass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan dua orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.

Ketika itu, petugas melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan dua orang temannya yang melarikan diri. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024